Pengertian koperasi
Berawal dari sejarahnya koperasi sebenarnya bukanlah organisasi atau badan usaha yang khas murni berasal dari negeri zambrut khatulistiwa ini. Kegiatan koperasi yang kita kenal saat ini, pada mulanya sudah diperkenalkan di Negara Inggris sekitar abad pertengahan dimasa revolusi industri di Inggris oleh seorang industrialis yang sosialis bernama Robert Own.
Koperasi merupakan jenis badan usaha formal yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang tidak bertujuan komersil (tidak mencari keuntungan) serta dijalankan berdasarkan asas kekelurgaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.Dalam koperasi pemilik/anggotanya merupakan pelanggan utama perusahaan tersebut. Di koperasi juga ada sistem bagi hasil. Namun untuk menjadi anggota koperasi ada syaratnya juga, yaitu diharuskan untuk membayar simpanan pokok dan simpanan sukarela.
Koperasi dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
· Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
· Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi:ü koperasi konsumen,
ü koperasi produsen dan
ü koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu:- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi Koperasi / Koperasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
melihat dari perjalannya terlintas bahwa perlu adanya sebuah pengembangan dari badan usaha ini untuk menuju sampai ke taraf yang lebih maju. Untuk sampai ke taraf pencapaian sebuah tujuan perlu adanya beberapa konsep berupa strategi/kebijakan pemberdayaan.
Arah kebijakan dan strategi pemberdayaan Koperasi tidak dapat dilepaskan dengan upaya pembangunan kompetensi inovasi dan teknologi untuk meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha dan mendukung pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, perlu perbaikan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi peningkatan daya saing Koperasi dengan lembaga Usaha Lainnya. Seiring dengan itu, perlu pula dilakukan peningkatan akses usaha koperasi kepada sumber daya produktif, berikut kapasitas, kompetensi, dan produktivitas dari usahanya.
Dengan mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal ke depan, maka Kementerian Koperasi telah menetapkan 5 (Lima) arah kebijakan prioritas bidang pemberdayaan Koperasi yang akan ditempuh dalam periode lima tahun mendatang.
Berikut Adalah 5 kebijakan Pemerintah (Kementerian Koperasi) :
1. Peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan Koperasi yang lebih koordinatif dan partisipatif, didukung peningkatan peran Lembaga-Lembaga swasta dan masyarakat, menyediakan regulasi/ kebijakan nasional dan daerah yang mendukung pemberdayaan Koperasi, serta menurunkan pungutan yang menghambat perkembangan usaha Koperasi.
2. Peningkatan akses kepada sumber daya produktif. Arah kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan akses Koperasi dan kepada sumber daya produktif terutama berkaitan dengan jangkauan dan jenis sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Koperasi.
3. Pengembangan produk dan pemasaran bagi Koperasi. Arah kebijakan ini ditujukan untuk pengembangan produk Koperasi yang berkualitas, inovatif dan kreatif yang bersaing baik di pasar domestik maupun mancanegara.
4. Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi. Arah kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan produktivitas Koperasi, yang didukung pengusaha, pengelola dan pekerja yang memiliki kompetensi yang tinggi dan wirausaha handal serta meningkatan jumlah wirausaha baru yang didukung pola pengembangan kewirausahaan yang tersistem. Dilaksanakan juga revitalisasi sistem pendidikan pelatihan dan penyuluhan perkoperasian.
5. Penguatan kelembagaan Koperasi. Arah kebijakan ini ditujukan untuk pengembangan praktek berkoperasi yang sesuai nilai, jati diri, prinsip dan asas Koperasi serta peningkatan peran Koperasi dalam memfasilitasi perkembangan usaha anggota dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Tokoh yang Berhasil Dibidang Koperasi
Perhatian Mohammad Hatta yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
SEMOGA BERMANFAAT ^_^
Sumber :