27.2.11

artikel tentang warganegara

Diposting oleh vhia di 00.05 0 komentar
“Artikel warga Negara dan negara”
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Sebelum mempelajari tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk,kita perlu tau terlebih dahulu pengertian tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk agar tidak terjadi kesalah pahaman tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk.Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
Negara ialah sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi ole warga negara tersebut.Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanankeamanan,danlain sebagainya.Didalam suatunegaraminimaltedapatunsur-unsurnegara seperti:Rakyat,Wilayah,Pemerintah yang berdaulat,Serta pengakuan dan negara lain
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Contoh:Warga negara: Penduduk,Yang bukan warga negara : pendatang kesutu negar seperti turis,pendatang,dll.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Diindonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnyayang berkesinambungan.
Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya-pun belum disahkan,bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
Karena Nagara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari pengruh kehidupan dunia internasional ( global )

26.2.11

artikel tentang negara Indonesia Upayakan Dana CDM

Diposting oleh vhia di 23.59 0 komentar
Dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali, Indonesia akan mengupayakan penyederhanaan prosedur perolehan dana program Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mekanism/CDM) yang merupakan bagian dari mekanisme dalam Protocol Kyoto.

"Mengapa yang bisa memperoleh pendanaan dari mekanisme ini hanya China dan India? Sementara negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang rentan perubahan iklim justru tidak mampu mendapatkannya," kata Ketua Delegasi Indonesia untuk konferensi iklim internasional itu, Dr Emil Salim di Nusa Dua Bali, Senin.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan akan merasakan lebih dulu dampak pemanasan global dan kenaikan muka air laut, sehingga kemudahan untuk memperoleh dana CDM berkaitan erat dengan kepentingan nasional.

Selain itu Emil juga meminta pemerintah Indonesia ikut menurunkan secara aktif emisi karbon dunia dengan berbagai cara seperti menjaga dan menanam hutan, hingga mengupayakan teknologi bersih.

"Kunci dari Perubahan Iklim adalah emisi karbon yang sumbernya adalah minyak fosil, penyerapnya adalah hutan, jadi apa saja yang diupayakan ke arah itu, misalnya tak menggunakan batubara atau menanam hutan, pasar perdagangan karbon sudah seharusnya memberi nilai lebih pada upaya itu," katanya.

CDM adalah salah satu mekanisme pada Kyoto Protokol yang mengatur negara maju (Annex I) dalam upayanya menurunkan emisi gas rumah kaca.

Upaya penurunan emisi gas rumah kaca bisa dilakukan melalui kegiatan CDM meliputi proyek energi terbarukan misal: pembangkit listrik tenaga matahari, angin, gelombang, panas bumi, air dan biomassa.

Selain itu, dengan menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar (efisiensi energi), serta mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar lain yang lebih rendah tingkat emisi gas rumah kacanya (misal: mengganti minyak bumi dengan gas), katanya.

Selain penurunan emisi, kegiatan yang bisa dilakukan dalam CDM ialah penyerapan emisi (carbon sink) yang bisa dilakukan di sektor kehutanan. Proyek CDM di sektor kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi.

Proyek pencegahan deforestsi diijinkan sebagai proyek kehutanan skala kecil, misalnya bila dapat dibuktikan bahwa pemanfaatan tungku yang efisien dapat mengurangi deforestasi.

Sebelumnya dijelaskan, sektor-sektor yang dapat berpartisipasi dalam CDM yakni energi, seperti industri energi; industri manufaktur dan konstruksi; transportasi, juga proses dalam industri seperti produk mineral; industri kimia; produksi logam; sektor pertanian seperti pengelolaan kotoran ternak.

Selanjutnya, penanaman padi; lahan pertanian; pembakaran limbah pertanian; sektor sampah seperti pembuangan sampah padat di lahan; pengelolaan air buangan; dan insinerasi sampah.

Selain itu juga di sektor tataguna lahan, alih fungsi lahan dan kehutanan yakni aforestasi; reforestasi; pencegahan deforestasi untuk energi panas dalam proyek skala kecil.

Mekanisme CDM memberikan kesempatan bagi negara maju (Annex I) dalam memenuhi target penurunan emisi secara fleksibel dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal dan memungkinkan pemerintah dan pihak swasta di negara Annex I untuk mengembangkan proyek yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca di negara berkembang.

Setelah proyek ini terbukti dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, maka negara Annex I tersebut akan mendapatkan sebuah kredit yang dinamakan CER atau "certified emissions reduction".

Kredit yang dihasilkan dari CER ini kemudian akan dihitung sebagai emisi yang berhasil diturunkan oleh negara Annex I melalui CDM, yang dapat digunakan untuk memenuhi target mereka di dalam Protokol Kyoto.

15.2.11

Perang Kotor

Diposting oleh vhia di 04.37 0 komentar
Istilah perang kotor pada umumnya mengacu pada program terorisme negara dalam menanggapi apa yang dipahami sebagai subversi sayap kiri yang dituduh mengancam kestabilan negara. Para penentang langkah-langkah ini sebaliknya menganggapnya sebagai strategi ketegangan yang sengaja dikembangkan untuk membenarkan suatu program rezim otoriter yang menindas.
Nama Perang Kotor (dalam bahasa Spanyol: Guerra Sucia) seringkali digunakan khususnya untuk mengacu pada pembersihan terhadap warga negara pembangkang yang dilakukan antara 1976 dan 1983 oleh pemerintahan militer Jorge Rafael Videla di Argentina (pada apa yang disebut Proses Re-organisasi Nasional). Pada masa ini, pemerintahan junta yang dipimpin oleh Videla hingga 1981, kemudian oleh Roberto Viola dan Leopoldo Galtieri, bertanggung jawab atas penangkapan ilegal, penyiksaan, pembunuhan, atau penghilangan paksa atas sekitar 10.000 hingga 3.000 orang Argentina. Kejahatan-kejahatan ini adalah bagian dari suatu rencana terorisme negara yang lebih luas — hingga mencakup seluruh Amerika Selatan — yang disebut Operasi Burung Kondor, yang keberadaannya sekurang-kurangnya diketahui oleh Departemen Luar Negeri AS, yang dipimpin oleh Henry Kissinger di bawah Presiden Richard Nixon.
Perdebatan telah berlangsung lama di Argentina menyangkut masalah amnesti untuk para perwira yang tersangkut dalam Perang Kotor ini. Suatu bentuk amnesti secara kontroversial disahkan sebagai hukum setelah pemerintahan demokratis dipulihkan dan proses peradilan dilakukan terhadap para pemimpin tertinggi junta militer pada 1984, pada masa kepresidenan Raúl Alfonsín (1983–1989), namun hal ini tetap tidak populer.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia
Pada 1976, salah seorang jenderal meramalkan, “Kita harus membunuh 50.000 orang: 25.000 orang subversif, 20.000 orang simpatisan, dan 5.000 orang lainnya hanya kekeliruan.” Perkiraan jumlah orang Argentina yang terbunuh atau "desaparecido" oleh rezim militer pada 1979–1983 diperkirakan antara 6.000 hingga 30.000 orang. Setelah kejatuhan rezim militer, CONADEP, sebuah komisi sipil pemerintah memperkirakan jumlah mereka yang hilang mendekati 11.000 orang. Para korban meliputi tidak hanya para gerilyawan bersenjata, yang organisasinya praktis sudah dibasmi, tetapi siapapun yang diyakini berhubungan dengan kelompok-kelompok front radikal, termasuk para anggota serikat buruh, mahasiswa dan orang-orang yang dianggap berpandangan kiri. (misalnya, biarawati Prancis Leonie Duquet, yang diculik oleh Alfredo Astiz). Sembilan ratus orang lainnya dibunuh atau "dihilangkan" oleh pasukan-pasukan maut, di antaranya adalah Triple A, yang dihubungkan dengan rezim Peronis sebelum kudeta. Gerilya bertanggung jawab atas pembunuhan sekitar 1.500 orang pada masa ini, ditambah hampir 1.800 penculikan.
Organisasi-organisasi yang erat terkait dengan terorisme negara ini meliputi Batallón de Inteligencia 601 dari unit militer , Sekolah Mekanik Angkatan Laut the Naval Mechanics School (ESMA), dan Secretaría de Inteligencia de Estado SIDE. SIDE bekerja sama dengan DINA, mitranya dari Chili dan dan satuan-satuan intelijen Amerika Selatan dalam Operasi Burung Kondor.
Para sanak keluarga dari korban-korbannya menemukan bukti-bukti bahwa sejumlah anak dari para korban menemukan bukti-bukti bahwa beberapa anak diambil dari ibu mereka segera setelah mereka dilahirkan dan kemudian dibesarkan sebagai anak-anak angkat dari sejumlah keluarga militer, seperti dalam kasus Silvia Quintela. Selama hampir tiga puluh tahun, sebuah kelompok yang menyebut dirinya Ibu-ibu dari Plaza de Mayo telah menuntut dikembalikannya anak-anak yang diculik ini, yang diperkirakan jumlahnya mencapai 500 orang. Sebagian korban bahkan didorong jatuh dari pesawat ke perairan Río de la Plata atau Samudera Atlantik hingga tenggelam (bentuk penghilangan ini diistilahkan vuelos de la muerte, "penerbangan maut").
Pada 1977, Jorge Videla mengatakan kepada para wartawan Inggris, "Dengan tegas saya menyangkal bahwa di Argentina ada kamp konsentrasi, atau lembaga-lembaga militer di mana orang-orang ditahan lebih lama daripada yang mutlak diperlukan dalam … perjuangan melawan subversi ini.” Namun ada orang-orang seperti Alicia Partnoy, yang disiksa dan yang telah menuliskan pengalamannya dalam buku "The Little School", yang mengklaim sebaliknya.
Pada 1980, Adolfo Pérez Esquivel, seorang aktivis hak asasi manusia Katolik yang telah mengorganisasi "Servicio de Paz y Justicia" dan mengalami siksaan sementara ditahan tanpa pernah diadili selama 14 bulan di sebuah kamp konsentrasi di Buenos Aires, diberikan Penghargaan Perdamaian Nobel atas usaha-usahanya untuk membela hak-hak asasi manusia di Argentina.
Pada 1981 Videla pensiun dan Jenderal Roberto Eduardo Viola menggantikannya, tetapi sembilan bulan kemudian Viola mengundurkan diri karena alasan-alasan kesehatan, dan Jenderal Leopoldo Fortunato Galtieri mengambil alih kedudukannya. Demokarsi kembali bersama Raúl Alfonsín, yang membentuk CONADEP ("Komisi Nasional untuk Orang-orang yang Hilang) pada 15 Desember 1983. Raúl Alfonsín kemudian mengajukan Ley de Punto Final dan Ley de Obediencia Debida sebagai undang-undang amnesty, namun dibatalkan pada Juni 2005 oleh Mahkamah Agung.

Korupsi

Diposting oleh vhia di 04.37 0 komentar

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Dampak negatif

Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Ekonomi
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Sumber : - Wikipedia & ensiklopedia

13.2.11

DEMOKRASI

Diposting oleh vhia di 04.25 0 komentar

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Bentuk – bentuk demokrasi:

Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.

Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative

           mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.

Sumber :




HAK ASASI MANUSIA

Diposting oleh vhia di 04.24 0 komentar


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
*       Hak untuk hidup.
*       Hak untuk memperoleh pendidikan.
*       Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
*       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
*       Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
*        
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri.
 Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia

6.Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8.Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9.Hak wanita.
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Sumber :

HAK & KEWAJIBAN

Diposting oleh vhia di 04.24 0 komentar

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Jadi dapat di simpulkan bahwa Hak & Kewajiban warga Negara yaitu

-          Sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
-          Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-          Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan   tulisan
-          Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
-          Kemerdekaan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu

Sumber :
-           Ensiklopedia







27.2.11

artikel tentang warganegara

“Artikel warga Negara dan negara”
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Sebelum mempelajari tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk,kita perlu tau terlebih dahulu pengertian tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk agar tidak terjadi kesalah pahaman tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk.Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
Negara ialah sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi ole warga negara tersebut.Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanankeamanan,danlain sebagainya.Didalam suatunegaraminimaltedapatunsur-unsurnegara seperti:Rakyat,Wilayah,Pemerintah yang berdaulat,Serta pengakuan dan negara lain
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Contoh:Warga negara: Penduduk,Yang bukan warga negara : pendatang kesutu negar seperti turis,pendatang,dll.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Diindonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnyayang berkesinambungan.
Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya-pun belum disahkan,bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
Karena Nagara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari pengruh kehidupan dunia internasional ( global )

26.2.11

artikel tentang negara Indonesia Upayakan Dana CDM

Dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali, Indonesia akan mengupayakan penyederhanaan prosedur perolehan dana program Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mekanism/CDM) yang merupakan bagian dari mekanisme dalam Protocol Kyoto.

"Mengapa yang bisa memperoleh pendanaan dari mekanisme ini hanya China dan India? Sementara negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang rentan perubahan iklim justru tidak mampu mendapatkannya," kata Ketua Delegasi Indonesia untuk konferensi iklim internasional itu, Dr Emil Salim di Nusa Dua Bali, Senin.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan akan merasakan lebih dulu dampak pemanasan global dan kenaikan muka air laut, sehingga kemudahan untuk memperoleh dana CDM berkaitan erat dengan kepentingan nasional.

Selain itu Emil juga meminta pemerintah Indonesia ikut menurunkan secara aktif emisi karbon dunia dengan berbagai cara seperti menjaga dan menanam hutan, hingga mengupayakan teknologi bersih.

"Kunci dari Perubahan Iklim adalah emisi karbon yang sumbernya adalah minyak fosil, penyerapnya adalah hutan, jadi apa saja yang diupayakan ke arah itu, misalnya tak menggunakan batubara atau menanam hutan, pasar perdagangan karbon sudah seharusnya memberi nilai lebih pada upaya itu," katanya.

CDM adalah salah satu mekanisme pada Kyoto Protokol yang mengatur negara maju (Annex I) dalam upayanya menurunkan emisi gas rumah kaca.

Upaya penurunan emisi gas rumah kaca bisa dilakukan melalui kegiatan CDM meliputi proyek energi terbarukan misal: pembangkit listrik tenaga matahari, angin, gelombang, panas bumi, air dan biomassa.

Selain itu, dengan menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar (efisiensi energi), serta mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar lain yang lebih rendah tingkat emisi gas rumah kacanya (misal: mengganti minyak bumi dengan gas), katanya.

Selain penurunan emisi, kegiatan yang bisa dilakukan dalam CDM ialah penyerapan emisi (carbon sink) yang bisa dilakukan di sektor kehutanan. Proyek CDM di sektor kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi.

Proyek pencegahan deforestsi diijinkan sebagai proyek kehutanan skala kecil, misalnya bila dapat dibuktikan bahwa pemanfaatan tungku yang efisien dapat mengurangi deforestasi.

Sebelumnya dijelaskan, sektor-sektor yang dapat berpartisipasi dalam CDM yakni energi, seperti industri energi; industri manufaktur dan konstruksi; transportasi, juga proses dalam industri seperti produk mineral; industri kimia; produksi logam; sektor pertanian seperti pengelolaan kotoran ternak.

Selanjutnya, penanaman padi; lahan pertanian; pembakaran limbah pertanian; sektor sampah seperti pembuangan sampah padat di lahan; pengelolaan air buangan; dan insinerasi sampah.

Selain itu juga di sektor tataguna lahan, alih fungsi lahan dan kehutanan yakni aforestasi; reforestasi; pencegahan deforestasi untuk energi panas dalam proyek skala kecil.

Mekanisme CDM memberikan kesempatan bagi negara maju (Annex I) dalam memenuhi target penurunan emisi secara fleksibel dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal dan memungkinkan pemerintah dan pihak swasta di negara Annex I untuk mengembangkan proyek yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca di negara berkembang.

Setelah proyek ini terbukti dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, maka negara Annex I tersebut akan mendapatkan sebuah kredit yang dinamakan CER atau "certified emissions reduction".

Kredit yang dihasilkan dari CER ini kemudian akan dihitung sebagai emisi yang berhasil diturunkan oleh negara Annex I melalui CDM, yang dapat digunakan untuk memenuhi target mereka di dalam Protokol Kyoto.

15.2.11

Perang Kotor

Istilah perang kotor pada umumnya mengacu pada program terorisme negara dalam menanggapi apa yang dipahami sebagai subversi sayap kiri yang dituduh mengancam kestabilan negara. Para penentang langkah-langkah ini sebaliknya menganggapnya sebagai strategi ketegangan yang sengaja dikembangkan untuk membenarkan suatu program rezim otoriter yang menindas.
Nama Perang Kotor (dalam bahasa Spanyol: Guerra Sucia) seringkali digunakan khususnya untuk mengacu pada pembersihan terhadap warga negara pembangkang yang dilakukan antara 1976 dan 1983 oleh pemerintahan militer Jorge Rafael Videla di Argentina (pada apa yang disebut Proses Re-organisasi Nasional). Pada masa ini, pemerintahan junta yang dipimpin oleh Videla hingga 1981, kemudian oleh Roberto Viola dan Leopoldo Galtieri, bertanggung jawab atas penangkapan ilegal, penyiksaan, pembunuhan, atau penghilangan paksa atas sekitar 10.000 hingga 3.000 orang Argentina. Kejahatan-kejahatan ini adalah bagian dari suatu rencana terorisme negara yang lebih luas — hingga mencakup seluruh Amerika Selatan — yang disebut Operasi Burung Kondor, yang keberadaannya sekurang-kurangnya diketahui oleh Departemen Luar Negeri AS, yang dipimpin oleh Henry Kissinger di bawah Presiden Richard Nixon.
Perdebatan telah berlangsung lama di Argentina menyangkut masalah amnesti untuk para perwira yang tersangkut dalam Perang Kotor ini. Suatu bentuk amnesti secara kontroversial disahkan sebagai hukum setelah pemerintahan demokratis dipulihkan dan proses peradilan dilakukan terhadap para pemimpin tertinggi junta militer pada 1984, pada masa kepresidenan Raúl Alfonsín (1983–1989), namun hal ini tetap tidak populer.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia
Pada 1976, salah seorang jenderal meramalkan, “Kita harus membunuh 50.000 orang: 25.000 orang subversif, 20.000 orang simpatisan, dan 5.000 orang lainnya hanya kekeliruan.” Perkiraan jumlah orang Argentina yang terbunuh atau "desaparecido" oleh rezim militer pada 1979–1983 diperkirakan antara 6.000 hingga 30.000 orang. Setelah kejatuhan rezim militer, CONADEP, sebuah komisi sipil pemerintah memperkirakan jumlah mereka yang hilang mendekati 11.000 orang. Para korban meliputi tidak hanya para gerilyawan bersenjata, yang organisasinya praktis sudah dibasmi, tetapi siapapun yang diyakini berhubungan dengan kelompok-kelompok front radikal, termasuk para anggota serikat buruh, mahasiswa dan orang-orang yang dianggap berpandangan kiri. (misalnya, biarawati Prancis Leonie Duquet, yang diculik oleh Alfredo Astiz). Sembilan ratus orang lainnya dibunuh atau "dihilangkan" oleh pasukan-pasukan maut, di antaranya adalah Triple A, yang dihubungkan dengan rezim Peronis sebelum kudeta. Gerilya bertanggung jawab atas pembunuhan sekitar 1.500 orang pada masa ini, ditambah hampir 1.800 penculikan.
Organisasi-organisasi yang erat terkait dengan terorisme negara ini meliputi Batallón de Inteligencia 601 dari unit militer , Sekolah Mekanik Angkatan Laut the Naval Mechanics School (ESMA), dan Secretaría de Inteligencia de Estado SIDE. SIDE bekerja sama dengan DINA, mitranya dari Chili dan dan satuan-satuan intelijen Amerika Selatan dalam Operasi Burung Kondor.
Para sanak keluarga dari korban-korbannya menemukan bukti-bukti bahwa sejumlah anak dari para korban menemukan bukti-bukti bahwa beberapa anak diambil dari ibu mereka segera setelah mereka dilahirkan dan kemudian dibesarkan sebagai anak-anak angkat dari sejumlah keluarga militer, seperti dalam kasus Silvia Quintela. Selama hampir tiga puluh tahun, sebuah kelompok yang menyebut dirinya Ibu-ibu dari Plaza de Mayo telah menuntut dikembalikannya anak-anak yang diculik ini, yang diperkirakan jumlahnya mencapai 500 orang. Sebagian korban bahkan didorong jatuh dari pesawat ke perairan Río de la Plata atau Samudera Atlantik hingga tenggelam (bentuk penghilangan ini diistilahkan vuelos de la muerte, "penerbangan maut").
Pada 1977, Jorge Videla mengatakan kepada para wartawan Inggris, "Dengan tegas saya menyangkal bahwa di Argentina ada kamp konsentrasi, atau lembaga-lembaga militer di mana orang-orang ditahan lebih lama daripada yang mutlak diperlukan dalam … perjuangan melawan subversi ini.” Namun ada orang-orang seperti Alicia Partnoy, yang disiksa dan yang telah menuliskan pengalamannya dalam buku "The Little School", yang mengklaim sebaliknya.
Pada 1980, Adolfo Pérez Esquivel, seorang aktivis hak asasi manusia Katolik yang telah mengorganisasi "Servicio de Paz y Justicia" dan mengalami siksaan sementara ditahan tanpa pernah diadili selama 14 bulan di sebuah kamp konsentrasi di Buenos Aires, diberikan Penghargaan Perdamaian Nobel atas usaha-usahanya untuk membela hak-hak asasi manusia di Argentina.
Pada 1981 Videla pensiun dan Jenderal Roberto Eduardo Viola menggantikannya, tetapi sembilan bulan kemudian Viola mengundurkan diri karena alasan-alasan kesehatan, dan Jenderal Leopoldo Fortunato Galtieri mengambil alih kedudukannya. Demokarsi kembali bersama Raúl Alfonsín, yang membentuk CONADEP ("Komisi Nasional untuk Orang-orang yang Hilang) pada 15 Desember 1983. Raúl Alfonsín kemudian mengajukan Ley de Punto Final dan Ley de Obediencia Debida sebagai undang-undang amnesty, namun dibatalkan pada Juni 2005 oleh Mahkamah Agung.

Korupsi


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Dampak negatif

Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Ekonomi
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Sumber : - Wikipedia & ensiklopedia

13.2.11

DEMOKRASI


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Bentuk – bentuk demokrasi:

Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.

Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative

           mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.

Sumber :




HAK ASASI MANUSIA



HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
*       Hak untuk hidup.
*       Hak untuk memperoleh pendidikan.
*       Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
*       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
*       Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
*        
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri.
 Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia

6.Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8.Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9.Hak wanita.
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Sumber :

HAK & KEWAJIBAN


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Jadi dapat di simpulkan bahwa Hak & Kewajiban warga Negara yaitu

-          Sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
-          Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-          Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan   tulisan
-          Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
-          Kemerdekaan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu

Sumber :
-           Ensiklopedia







 

Bocah Petualang Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea