13.2.11

NEGARA & WARGA NEGARA

Diposting oleh vhia di 04.22

Negara

Negara adalah alat yang dibuat oleh suatu masyarakat bangsa, diberi kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia/kelompok dalam suatu masyarakat bangsa, mengarahkan masyarakat secara bersama-sama kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya. Atau pengertian lain, negara ialah suatu organisasi bangsa yang perlu ada untuk dapat mengatur hidup bersama dan untuk dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan bersama.

Negara Indonesia memiliki 4 tujuan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

DEFINISI NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI :

-          Negara menurut Karl Marx:               
Negara adalah suatu mesin untuk suatu lapisan masyarakat menindas lapisan lainnya. Selain itu, negara ialah kejahatan karena negara ialah akibat dari adanya kelas.

-          Negara menurut Miriam Budiharjo:
Negara adalah suatu oganisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan dapat ditaati oleh rakyatnya.

Jadi negara Indonesia adalah negara sah dan dapat ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan sah apabila sudah mempunyai 4 syarat, yaitu: pemerintahan, rakyat, wilayah, dan pengakuan dari Negara lain.

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :

a)Teori kekuatan
Beberapa kelompok dalam satu suku, bersaing berebut lahan dll, akhirnya perang semua lawan semua, sang penakluk sukses mengalahkan semua dan menjadi ratu yang berkuasa penuh.
Seperti negara Arab Saudi yang awalnya terdiri dari kelompok-kelompok (qabilah)

b) Teori teokrasi
Tuhan mengirimkan penguasa di dunia, misalnya dalam agama Hindu, Rama penjelmaan dewa Wisnu. Kemudian di Jepang, kaisar Jepang Akihito merupakan keturunan dewa Matahari. Di Mesir Rajanya konon merupakan keturunan dewa Ra.

c) Teori kontrak sosial
Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat,baik secara tegas maupun diam-diam.

SIFAT-SIFAT NEGARA :

a.      Memaksa.
Misalnya pada UU. Agar UU ditaati sehingga tercapai ketertiban
b.      Sifat monopoli.
Negara dapat menetapkan tujuan bersama, dapat menyatakan suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang dan disebarluaskan
c.       Sifat mencakup semua.
Semua per UU an berlaku untuk semua tanpa kecuali, karena tidak ada orang yang kebal hukum.

Fungsi minimal sebuah negara :
1.Melaksanakan penertiban (untuk mencapai tujuan) sebagai stabilisator
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.Pertahanan (menghadapi serangan dari luar)
4.Menegakkan keadilan (melalui badan-badan peradilan)


WARGA NEGARA

Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara  yang mempunyai hubungan tidak terputus dengan tanah airnya,dengan UU negaranya sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubunganya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional.

Penduduk yang bukan warga negara asli (bule), hubungannya dengan negara yang didiaminya selama tinggal di tempat tsb. Misalnya lagi, artis yang punya suami bule. Bule ini tetap warga negara asing, bukan negara Indonesia, tapi ia harus mematuhi hukum di Indonesia. Maka ia disebut penduduk, bukan warga negara.

PENENTUAN KEWARGANEGARAAN :

1.Unsur darah keturunan (ius sanguinis/law of the blood)
Didapat dari orang tua yang menurunkan. Ketentuan ini dianut di Indonesia. Jadi seseorang dimana pun tempatnya, walau ia sedang berada di luar negeri kemudian melahirkan, maka anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia.

2.Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli/law of the soil)
Ditentukan dimana ia dilahirkan. Misalnya Si A seorang warga Indonesia tinggal di London, kemudian ia punya anak, maka anaknya menjadi warga negara Inggris kektika Inggris memberlakukan ketentuan ius soli ini.
Jadi, ketika Si A tersebut punya anak, dan di Indonesia diberlakukan system ius sangunis dan di Inggris diberlakukan ius soli, maka anak tersebut memiliki 2 kewarganegaraan, yang disebut  juga kewarganegaraan ganda (bipartride).

3.Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
            Didapat dari permohonan. Misalnya BCL yang punya suami dari Malaysia. Suaminya BCL ingin menjadi warga negara Indonesia, kemudain ia mengajukan permohonan untuk menjadi warga Indonesia, maka hal itu disebut dengan naturalisasi.

Problem kewarganegaraan :
1.Bipatride (berkewarganegaraan ganda).
2.Apatride(stateless).

Misalnya sekarang Si B, seorang warga negara yang tinggal di negara yang memberlakukan system ius soli dan saat ini ia sedang tinggal di suatu negara yang memberlakukan system ius sanguinis. Kemudian ia melahirkan disana, maka anaknya tidak memiliki kewarganegaraan. Karena negara tempat tinggalnya memberlakukan system ius sangunis, sedangkan ia bukan warga negara tersebut.

NATURALISASI ADA 2 MACAM:
·         Naturalisasi aktif
Yaitu orang tidak berkewarganegaran mengajukan sebagai warga negara, jika dikabulkan punya hak opsi,memilih untuk menggunakan permohonan atau tidak menggunakan

·         Naturalisasi pasif
Yaitu negara mengadakan suatu pemutihan, punya hak repudiasi (hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut)

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

13.2.11

NEGARA & WARGA NEGARA


Negara

Negara adalah alat yang dibuat oleh suatu masyarakat bangsa, diberi kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia/kelompok dalam suatu masyarakat bangsa, mengarahkan masyarakat secara bersama-sama kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya. Atau pengertian lain, negara ialah suatu organisasi bangsa yang perlu ada untuk dapat mengatur hidup bersama dan untuk dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan bersama.

Negara Indonesia memiliki 4 tujuan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

DEFINISI NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI :

-          Negara menurut Karl Marx:               
Negara adalah suatu mesin untuk suatu lapisan masyarakat menindas lapisan lainnya. Selain itu, negara ialah kejahatan karena negara ialah akibat dari adanya kelas.

-          Negara menurut Miriam Budiharjo:
Negara adalah suatu oganisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan dapat ditaati oleh rakyatnya.

Jadi negara Indonesia adalah negara sah dan dapat ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan sah apabila sudah mempunyai 4 syarat, yaitu: pemerintahan, rakyat, wilayah, dan pengakuan dari Negara lain.

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :

a)Teori kekuatan
Beberapa kelompok dalam satu suku, bersaing berebut lahan dll, akhirnya perang semua lawan semua, sang penakluk sukses mengalahkan semua dan menjadi ratu yang berkuasa penuh.
Seperti negara Arab Saudi yang awalnya terdiri dari kelompok-kelompok (qabilah)

b) Teori teokrasi
Tuhan mengirimkan penguasa di dunia, misalnya dalam agama Hindu, Rama penjelmaan dewa Wisnu. Kemudian di Jepang, kaisar Jepang Akihito merupakan keturunan dewa Matahari. Di Mesir Rajanya konon merupakan keturunan dewa Ra.

c) Teori kontrak sosial
Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat,baik secara tegas maupun diam-diam.

SIFAT-SIFAT NEGARA :

a.      Memaksa.
Misalnya pada UU. Agar UU ditaati sehingga tercapai ketertiban
b.      Sifat monopoli.
Negara dapat menetapkan tujuan bersama, dapat menyatakan suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang dan disebarluaskan
c.       Sifat mencakup semua.
Semua per UU an berlaku untuk semua tanpa kecuali, karena tidak ada orang yang kebal hukum.

Fungsi minimal sebuah negara :
1.Melaksanakan penertiban (untuk mencapai tujuan) sebagai stabilisator
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.Pertahanan (menghadapi serangan dari luar)
4.Menegakkan keadilan (melalui badan-badan peradilan)


WARGA NEGARA

Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara  yang mempunyai hubungan tidak terputus dengan tanah airnya,dengan UU negaranya sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubunganya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional.

Penduduk yang bukan warga negara asli (bule), hubungannya dengan negara yang didiaminya selama tinggal di tempat tsb. Misalnya lagi, artis yang punya suami bule. Bule ini tetap warga negara asing, bukan negara Indonesia, tapi ia harus mematuhi hukum di Indonesia. Maka ia disebut penduduk, bukan warga negara.

PENENTUAN KEWARGANEGARAAN :

1.Unsur darah keturunan (ius sanguinis/law of the blood)
Didapat dari orang tua yang menurunkan. Ketentuan ini dianut di Indonesia. Jadi seseorang dimana pun tempatnya, walau ia sedang berada di luar negeri kemudian melahirkan, maka anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia.

2.Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli/law of the soil)
Ditentukan dimana ia dilahirkan. Misalnya Si A seorang warga Indonesia tinggal di London, kemudian ia punya anak, maka anaknya menjadi warga negara Inggris kektika Inggris memberlakukan ketentuan ius soli ini.
Jadi, ketika Si A tersebut punya anak, dan di Indonesia diberlakukan system ius sangunis dan di Inggris diberlakukan ius soli, maka anak tersebut memiliki 2 kewarganegaraan, yang disebut  juga kewarganegaraan ganda (bipartride).

3.Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
            Didapat dari permohonan. Misalnya BCL yang punya suami dari Malaysia. Suaminya BCL ingin menjadi warga negara Indonesia, kemudain ia mengajukan permohonan untuk menjadi warga Indonesia, maka hal itu disebut dengan naturalisasi.

Problem kewarganegaraan :
1.Bipatride (berkewarganegaraan ganda).
2.Apatride(stateless).

Misalnya sekarang Si B, seorang warga negara yang tinggal di negara yang memberlakukan system ius soli dan saat ini ia sedang tinggal di suatu negara yang memberlakukan system ius sanguinis. Kemudian ia melahirkan disana, maka anaknya tidak memiliki kewarganegaraan. Karena negara tempat tinggalnya memberlakukan system ius sangunis, sedangkan ia bukan warga negara tersebut.

NATURALISASI ADA 2 MACAM:
·         Naturalisasi aktif
Yaitu orang tidak berkewarganegaran mengajukan sebagai warga negara, jika dikabulkan punya hak opsi,memilih untuk menggunakan permohonan atau tidak menggunakan

·         Naturalisasi pasif
Yaitu negara mengadakan suatu pemutihan, punya hak repudiasi (hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Bocah Petualang Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea