Dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali, Indonesia akan mengupayakan penyederhanaan prosedur perolehan dana program Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mekanism/CDM) yang merupakan bagian dari mekanisme dalam Protocol Kyoto.
"Mengapa yang bisa memperoleh pendanaan dari mekanisme ini hanya China dan India? Sementara negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang rentan perubahan iklim justru tidak mampu mendapatkannya," kata Ketua Delegasi Indonesia untuk konferensi iklim internasional itu, Dr Emil Salim di Nusa Dua Bali, Senin.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan akan merasakan lebih dulu dampak pemanasan global dan kenaikan muka air laut, sehingga kemudahan untuk memperoleh dana CDM berkaitan erat dengan kepentingan nasional.
Selain itu Emil juga meminta pemerintah Indonesia ikut menurunkan secara aktif emisi karbon dunia dengan berbagai cara seperti menjaga dan menanam hutan, hingga mengupayakan teknologi bersih.
"Kunci dari Perubahan Iklim adalah emisi karbon yang sumbernya adalah minyak fosil, penyerapnya adalah hutan, jadi apa saja yang diupayakan ke arah itu, misalnya tak menggunakan batubara atau menanam hutan, pasar perdagangan karbon sudah seharusnya memberi nilai lebih pada upaya itu," katanya.
CDM adalah salah satu mekanisme pada Kyoto Protokol yang mengatur negara maju (Annex I) dalam upayanya menurunkan emisi gas rumah kaca.
Upaya penurunan emisi gas rumah kaca bisa dilakukan melalui kegiatan CDM meliputi proyek energi terbarukan misal: pembangkit listrik tenaga matahari, angin, gelombang, panas bumi, air dan biomassa.
Selain itu, dengan menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar (efisiensi energi), serta mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar lain yang lebih rendah tingkat emisi gas rumah kacanya (misal: mengganti minyak bumi dengan gas), katanya.
Selain penurunan emisi, kegiatan yang bisa dilakukan dalam CDM ialah penyerapan emisi (carbon sink) yang bisa dilakukan di sektor kehutanan. Proyek CDM di sektor kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi.
Proyek pencegahan deforestsi diijinkan sebagai proyek kehutanan skala kecil, misalnya bila dapat dibuktikan bahwa pemanfaatan tungku yang efisien dapat mengurangi deforestasi.
Sebelumnya dijelaskan, sektor-sektor yang dapat berpartisipasi dalam CDM yakni energi, seperti industri energi; industri manufaktur dan konstruksi; transportasi, juga proses dalam industri seperti produk mineral; industri kimia; produksi logam; sektor pertanian seperti pengelolaan kotoran ternak.
Selanjutnya, penanaman padi; lahan pertanian; pembakaran limbah pertanian; sektor sampah seperti pembuangan sampah padat di lahan; pengelolaan air buangan; dan insinerasi sampah.
Selain itu juga di sektor tataguna lahan, alih fungsi lahan dan kehutanan yakni aforestasi; reforestasi; pencegahan deforestasi untuk energi panas dalam proyek skala kecil.
Mekanisme CDM memberikan kesempatan bagi negara maju (Annex I) dalam memenuhi target penurunan emisi secara fleksibel dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal dan memungkinkan pemerintah dan pihak swasta di negara Annex I untuk mengembangkan proyek yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca di negara berkembang.
Setelah proyek ini terbukti dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, maka negara Annex I tersebut akan mendapatkan sebuah kredit yang dinamakan CER atau "certified emissions reduction".
Kredit yang dihasilkan dari CER ini kemudian akan dihitung sebagai emisi yang berhasil diturunkan oleh negara Annex I melalui CDM, yang dapat digunakan untuk memenuhi target mereka di dalam Protokol Kyoto.
"Mengapa yang bisa memperoleh pendanaan dari mekanisme ini hanya China dan India? Sementara negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang rentan perubahan iklim justru tidak mampu mendapatkannya," kata Ketua Delegasi Indonesia untuk konferensi iklim internasional itu, Dr Emil Salim di Nusa Dua Bali, Senin.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan akan merasakan lebih dulu dampak pemanasan global dan kenaikan muka air laut, sehingga kemudahan untuk memperoleh dana CDM berkaitan erat dengan kepentingan nasional.
Selain itu Emil juga meminta pemerintah Indonesia ikut menurunkan secara aktif emisi karbon dunia dengan berbagai cara seperti menjaga dan menanam hutan, hingga mengupayakan teknologi bersih.
"Kunci dari Perubahan Iklim adalah emisi karbon yang sumbernya adalah minyak fosil, penyerapnya adalah hutan, jadi apa saja yang diupayakan ke arah itu, misalnya tak menggunakan batubara atau menanam hutan, pasar perdagangan karbon sudah seharusnya memberi nilai lebih pada upaya itu," katanya.
CDM adalah salah satu mekanisme pada Kyoto Protokol yang mengatur negara maju (Annex I) dalam upayanya menurunkan emisi gas rumah kaca.
Upaya penurunan emisi gas rumah kaca bisa dilakukan melalui kegiatan CDM meliputi proyek energi terbarukan misal: pembangkit listrik tenaga matahari, angin, gelombang, panas bumi, air dan biomassa.
Selain itu, dengan menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar (efisiensi energi), serta mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar lain yang lebih rendah tingkat emisi gas rumah kacanya (misal: mengganti minyak bumi dengan gas), katanya.
Selain penurunan emisi, kegiatan yang bisa dilakukan dalam CDM ialah penyerapan emisi (carbon sink) yang bisa dilakukan di sektor kehutanan. Proyek CDM di sektor kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi.
Proyek pencegahan deforestsi diijinkan sebagai proyek kehutanan skala kecil, misalnya bila dapat dibuktikan bahwa pemanfaatan tungku yang efisien dapat mengurangi deforestasi.
Sebelumnya dijelaskan, sektor-sektor yang dapat berpartisipasi dalam CDM yakni energi, seperti industri energi; industri manufaktur dan konstruksi; transportasi, juga proses dalam industri seperti produk mineral; industri kimia; produksi logam; sektor pertanian seperti pengelolaan kotoran ternak.
Selanjutnya, penanaman padi; lahan pertanian; pembakaran limbah pertanian; sektor sampah seperti pembuangan sampah padat di lahan; pengelolaan air buangan; dan insinerasi sampah.
Selain itu juga di sektor tataguna lahan, alih fungsi lahan dan kehutanan yakni aforestasi; reforestasi; pencegahan deforestasi untuk energi panas dalam proyek skala kecil.
Mekanisme CDM memberikan kesempatan bagi negara maju (Annex I) dalam memenuhi target penurunan emisi secara fleksibel dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal dan memungkinkan pemerintah dan pihak swasta di negara Annex I untuk mengembangkan proyek yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca di negara berkembang.
Setelah proyek ini terbukti dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, maka negara Annex I tersebut akan mendapatkan sebuah kredit yang dinamakan CER atau "certified emissions reduction".
Kredit yang dihasilkan dari CER ini kemudian akan dihitung sebagai emisi yang berhasil diturunkan oleh negara Annex I melalui CDM, yang dapat digunakan untuk memenuhi target mereka di dalam Protokol Kyoto.
0 komentar:
Posting Komentar