5.10.10

Pendidikan Pancasila

Diposting oleh vhia di 07.41
1. Hak dan kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD-1945.
Coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga Negara.

Jawab:
Isi Pasal 30 UUD 1945 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warganegara adalah :
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak warganegara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, walaupun TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya harus bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara dan keamanan negara itulah yang sebaiknya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun tidak hanya POLRI dan TNI saja yang harus menjaga pertahanan dan keamanan Negara melainkan setiap warga Negara Indonesia.Baik ia berada di kawasan NKRI maupun ia berada diluar NKRI.Karena seperti yang telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 30 bahwasanya “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “pribumi dan non pribumi”,yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945,pantaskah isu tersebut dikemukakan,
Dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai mahasiswa menyikapinya.


Jawab :
Isi pasal 26 UUD 1945 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi.
Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli, ada 2 kata
Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal-pasal berikut :

1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orangbangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang -Undang sebagai Warga Negara.

Pasal 26 : Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang Belanda, Tionghoa dan Arab, yang bertempat tinggal diIndonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Yang dimaksud dengan WNI Dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 berdasarkan azas IusSoli adalh orang yang dilahirkan di Indonesia adalah orang Indonesia.
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

Penyebutan “pribumi”dan “non-pribumi”, karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945,telah dihentikan penggunaannya. Penghentian itu melalui Inpres no. 26 tahun 1988 tentang penghentian istilah pribumi dan non-pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaran pemerintah . Dengan demikian perlu dihindari penggunaan istilah WNI pribumi atau WNI Nonpribumi /keturunan, sekarang hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia.
a. Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan kekuasaanya.

c.Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus maka akan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia karena :

- Orang-orang Aceh akan mengatakan bahwa Aceh mereka adalah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Aceh seperti suku Batak, Minang, Jawa, dan lain-lain adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Betwai akan mengaatakn bahwa di Jakarta mereka adalah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Jakarta seperti suku Aceh, Batak, Minang, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Papua akan mengatakan bahwa di Papua mereka adalah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Papua seperti suku Jawa, Kalimantan,Sulawesi dan lain-lain adalah Non Pribumi.

Maka itu tidak heran, suku Aceh tidak senang dengan suku pendatang, suku Betawi berkelahi dengan suku Papua, suku Dayak berkelahi secara massal bahkan bunuh-membunuh dengan suku Madura, suku Maluku menteror suku Bugis dan seterusnya.Lama lama kalau hal ini dilanjutkan terus akan timbul Negara Aceh Merdeka,Negara Maluku Merdeka, Negara Papua Merdeka dan lain-lain. Karena kata-kata dikotomi antara lain Pribumi dan Non Pribumi didengung-dengungkan terus-menerus maka terjadilah kerusuhan- kerusuhan di seluruh Indonesia ,puncaknya terjadi kerusuhan di Jakarta pada tanggal 13-14 Mei 1998 dengan penjarahan, perampokan, perkosaan dan pembakaran sarana perekonomian.

Apa akibat dari kerusuhan ini?
a). Bagi Pengusaha:
Kehilangan sarana usahanya, tidak punya modal lagi, istri dan anak-anak menumpang pada sanak keluarga, anak-anaknya tidak bersekolah.
b) Bagi Karyawan:
Kehilangan pekerjaannya, menganggur, istri dan anak-anaknya kekurangan makan,
anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.
c) Bagi Pemerintah :
- Kehilangan sumber pendapatan dari pajak & iuran-iuran lainnya.
- Pusing memikirkan perut rakyatnya dan pendidikan bagi anak-anak
masa sekolah.
- Pengangguran membengkak secara drastis
- Kejahatan merajalela.
d) Bagi Bangsa dan Negara Indonesia:
- Penduduk yang miskin tahun 1996 berjumlah 22,5 juta tahun 1998 meningkat tajam menjadi + 40 juta.
- Income per capita rakyat Indonesia dari US$ 1.000,- turun drastis menjadi US$ 400,-
- Nama baik bangsa dan negara Indonesia tercemar di dunia international.

Dengan demikian sebaiknya kata Pribumi dan Non Pribumi jangan pernah dipakai lagi dalam perbendaharaan kata Indonesia karena mempunyai konotasi yang jelek, yang ingin memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden R.I.Nomor 26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 perihal menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam segala kegiatan penyelenggaraan Pemerintah.

Semoga tercipta bangsa dan Negara Indonesia yang :
- Adil dan makmur
- Tata tenteram karta raharja, gemah ripah loh jinawi
- Tidak terdapat lagi perkelahian antar warga desa dengan warga desa, antar pelajar dengan pelajar, antar mahasiswa dengan mahasiswa, antar suku bangsa dengan suku bangsa.
- Tidak terdapat lagi kerusuhan, penjarahan, perampokan,pembakaran dan tindakan-tindakan amoral lainnya dari kelompok yang satu terhadap kelompok yang lainnya.

Semoga bangsa dan negara Indonesia mempunyai Pemimpin yang berjiwa besar, bijaksana dan berwawasan luas, wawasan nusantara, tidak picik, menjaga Persatuan Nasional.








DAFTAR PUSAKA


http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_10155/title_hak-dan-kewajiban-warganegara/

http://www.scribd.com/doc/23716345/1-Hak-Dan-Kewajiban

http://hjrifqah.wordpress.com/2010/04/15/warga-negara-indonesia/

http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg00755.htm
http://www.mail-archive.com/budaya_tionghua@yahoogroups.com/msg01763.html

0 komentar:

Posting Komentar

5.10.10

Pendidikan Pancasila

1. Hak dan kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD-1945.
Coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga Negara.

Jawab:
Isi Pasal 30 UUD 1945 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warganegara adalah :
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak warganegara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, walaupun TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya harus bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara dan keamanan negara itulah yang sebaiknya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun tidak hanya POLRI dan TNI saja yang harus menjaga pertahanan dan keamanan Negara melainkan setiap warga Negara Indonesia.Baik ia berada di kawasan NKRI maupun ia berada diluar NKRI.Karena seperti yang telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 30 bahwasanya “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “pribumi dan non pribumi”,yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945,pantaskah isu tersebut dikemukakan,
Dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai mahasiswa menyikapinya.


Jawab :
Isi pasal 26 UUD 1945 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi.
Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli, ada 2 kata
Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal-pasal berikut :

1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orangbangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang -Undang sebagai Warga Negara.

Pasal 26 : Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang Belanda, Tionghoa dan Arab, yang bertempat tinggal diIndonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Yang dimaksud dengan WNI Dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 berdasarkan azas IusSoli adalh orang yang dilahirkan di Indonesia adalah orang Indonesia.
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

Penyebutan “pribumi”dan “non-pribumi”, karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945,telah dihentikan penggunaannya. Penghentian itu melalui Inpres no. 26 tahun 1988 tentang penghentian istilah pribumi dan non-pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaran pemerintah . Dengan demikian perlu dihindari penggunaan istilah WNI pribumi atau WNI Nonpribumi /keturunan, sekarang hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia.
a. Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan kekuasaanya.

c.Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus maka akan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia karena :

- Orang-orang Aceh akan mengatakan bahwa Aceh mereka adalah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Aceh seperti suku Batak, Minang, Jawa, dan lain-lain adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Betwai akan mengaatakn bahwa di Jakarta mereka adalah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Jakarta seperti suku Aceh, Batak, Minang, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Papua akan mengatakan bahwa di Papua mereka adalah Pribumi sedangkan pendatang dari luar Papua seperti suku Jawa, Kalimantan,Sulawesi dan lain-lain adalah Non Pribumi.

Maka itu tidak heran, suku Aceh tidak senang dengan suku pendatang, suku Betawi berkelahi dengan suku Papua, suku Dayak berkelahi secara massal bahkan bunuh-membunuh dengan suku Madura, suku Maluku menteror suku Bugis dan seterusnya.Lama lama kalau hal ini dilanjutkan terus akan timbul Negara Aceh Merdeka,Negara Maluku Merdeka, Negara Papua Merdeka dan lain-lain. Karena kata-kata dikotomi antara lain Pribumi dan Non Pribumi didengung-dengungkan terus-menerus maka terjadilah kerusuhan- kerusuhan di seluruh Indonesia ,puncaknya terjadi kerusuhan di Jakarta pada tanggal 13-14 Mei 1998 dengan penjarahan, perampokan, perkosaan dan pembakaran sarana perekonomian.

Apa akibat dari kerusuhan ini?
a). Bagi Pengusaha:
Kehilangan sarana usahanya, tidak punya modal lagi, istri dan anak-anak menumpang pada sanak keluarga, anak-anaknya tidak bersekolah.
b) Bagi Karyawan:
Kehilangan pekerjaannya, menganggur, istri dan anak-anaknya kekurangan makan,
anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.
c) Bagi Pemerintah :
- Kehilangan sumber pendapatan dari pajak & iuran-iuran lainnya.
- Pusing memikirkan perut rakyatnya dan pendidikan bagi anak-anak
masa sekolah.
- Pengangguran membengkak secara drastis
- Kejahatan merajalela.
d) Bagi Bangsa dan Negara Indonesia:
- Penduduk yang miskin tahun 1996 berjumlah 22,5 juta tahun 1998 meningkat tajam menjadi + 40 juta.
- Income per capita rakyat Indonesia dari US$ 1.000,- turun drastis menjadi US$ 400,-
- Nama baik bangsa dan negara Indonesia tercemar di dunia international.

Dengan demikian sebaiknya kata Pribumi dan Non Pribumi jangan pernah dipakai lagi dalam perbendaharaan kata Indonesia karena mempunyai konotasi yang jelek, yang ingin memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden R.I.Nomor 26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 perihal menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam segala kegiatan penyelenggaraan Pemerintah.

Semoga tercipta bangsa dan Negara Indonesia yang :
- Adil dan makmur
- Tata tenteram karta raharja, gemah ripah loh jinawi
- Tidak terdapat lagi perkelahian antar warga desa dengan warga desa, antar pelajar dengan pelajar, antar mahasiswa dengan mahasiswa, antar suku bangsa dengan suku bangsa.
- Tidak terdapat lagi kerusuhan, penjarahan, perampokan,pembakaran dan tindakan-tindakan amoral lainnya dari kelompok yang satu terhadap kelompok yang lainnya.

Semoga bangsa dan negara Indonesia mempunyai Pemimpin yang berjiwa besar, bijaksana dan berwawasan luas, wawasan nusantara, tidak picik, menjaga Persatuan Nasional.








DAFTAR PUSAKA


http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_10155/title_hak-dan-kewajiban-warganegara/

http://www.scribd.com/doc/23716345/1-Hak-Dan-Kewajiban

http://hjrifqah.wordpress.com/2010/04/15/warga-negara-indonesia/

http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg00755.htm
http://www.mail-archive.com/budaya_tionghua@yahoogroups.com/msg01763.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Bocah Petualang Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea